Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Timur Tahun 2014

Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Timur Tahun 2014

Selasa, 18 Desember 2012

Tata Tertib Lab Komputer 2013



TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER
SMP NEGERI 2 TENGGARANG
I.  PENGGUNA LABORATORIUM TIDAK DIPERBOLEHKAN
  1. MASUK RUANGAN LABORATORIUM BILA TIDAK SEIJIN / SEPENGETAHUAN PETUGAS/PEMBIMBING
  2. MEMINDAHKAN/MENGAMBIL PERALATAN KOMPUTER, DENGAN ALASAN APAPUN
  3. MEMBUKA CASING DENGAN ALASAN APAPUN
  4. MEMBAWA DISKET/CD/FLASH DISK DARI LUAR UNTUK DIPERGUNAKAN DI RUANG LABORATORIUM (TANPA SEIJIN PETUGAS)
  5. MEMBUANG SAMPAH DI SEMBARANG TEMPAT
  6. MEMBAWA/MEMPERGUNAKAN PERALATAN KOMPUTER YANG TIDAK SEMESTINYA
  7. MEMBAWA TAS KE DALAM RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
  8. MEMBAWA/MAKAN, MINUMAN KE DALAM RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
  9. CORAT-CORET DI MEJA/KOMPUTER/TEMBOK DAN LAIN-LAIN
  10. MENGUBAH JARINGAN LISTRIK TANPA SEIJIN PETUGAS
  11. MEROKOK DI DALAM RUANG LABORATORIUM KOMPUTER

II.  WAJIB DITAATI DAN DILAKSANAKAN BAGI PEMAKAI LAB KOMPUTER
  1. MENAATI TATA TERTIB DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
  2. MENGHIDUPKAN DAN MEMATIKAN KOMPUTER DENGAN PROSEDUR YANG BENAR
  3. MERAPIKAN DAN MENATA KEMBALI PERALATAN KOMPUTER, MEJA, KURSI DAN SEBAGAINYA SETELAH DIGUNAKAN
  4. MELEPAS ALAS KAKI DAN MELETAKKAN DI LUAR RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
  5. MELETAKKAN ALAS KAKI DAN TAS PADA TEMPAT YANG TELAH DISEDIAKAN
  6. MENJAGA DAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS KEBERSIHAN, KERUSAKAN, KEHILANGAN ALAT-ALAT LABORATORIUM KOMPUTER
  7. PADA SAAT PELAJARANN TIK SEMUA SISWA WAJIB MENAATI TATA TERTIB SEKOLAH (KEGIATAN  DENGAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH RAPI)
  8. UNTUK KEPERLUAN SEKOLAH/OSIS HARUS SEIJIN PETUGAS DENGAN PERSETUJUAN KEPALA SEKOLAH SELAKU PENANGGUNGJAWAB LABORATORIUM KOMPUTER
  
III.  PENGGUNA LABORATORIUM DI LUAR JAM YANG TELAH DITETAPKAN / BAGI LUAR SMP NEGERI 2 TENGGARANG
  1. HARUS ADA IJIN DARI KEPALA SEKOLAH/PETUGAS DAN MENUNJUKKAN PERMOHONAN IJIN DARI  INSTANSI TERKAIT
  2. MENAATI TATA TERTIB SEBAGAIMANA TERCANTUM DIATAS
  3. MENAATI KETENTUAN ADMINISTRASI (SISTEM SISWA) SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TELAH DIATUR PADA PERENCANAAN ANGGARAN YANG TELAH DITETAPKAN


IV.   TATA TERTIB TERKAIT YANG BELUM TERCANTUM DIATAS, DIATUR KEMUDIAN



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan