SMP NEGERI 2 TENGGARANG
I. PENGGUNA
LABORATORIUM TIDAK DIPERBOLEHKAN
- MASUK RUANGAN LABORATORIUM BILA TIDAK SEIJIN / SEPENGETAHUAN PETUGAS/PEMBIMBING
- MEMINDAHKAN/MENGAMBIL PERALATAN KOMPUTER, DENGAN ALASAN APAPUN
- MEMBUKA CASING DENGAN ALASAN APAPUN
- MEMBAWA DISKET/CD/FLASH DISK DARI LUAR UNTUK DIPERGUNAKAN DI RUANG LABORATORIUM (TANPA SEIJIN PETUGAS)
- MEMBUANG SAMPAH DI SEMBARANG TEMPAT
- MEMBAWA/MEMPERGUNAKAN PERALATAN KOMPUTER YANG TIDAK SEMESTINYA
- MEMBAWA TAS KE DALAM RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
- MEMBAWA/MAKAN, MINUMAN KE DALAM RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
- CORAT-CORET DI MEJA/KOMPUTER/TEMBOK DAN LAIN-LAIN
- MENGUBAH JARINGAN LISTRIK TANPA SEIJIN PETUGAS
- MEROKOK DI DALAM RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
II.
WAJIB DITAATI DAN DILAKSANAKAN BAGI PEMAKAI LAB KOMPUTER
- MENAATI TATA TERTIB DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
- MENGHIDUPKAN DAN MEMATIKAN KOMPUTER DENGAN PROSEDUR YANG BENAR
- MERAPIKAN DAN MENATA KEMBALI PERALATAN KOMPUTER, MEJA, KURSI DAN SEBAGAINYA SETELAH DIGUNAKAN
- MELEPAS ALAS KAKI DAN MELETAKKAN DI LUAR RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
- MELETAKKAN ALAS KAKI DAN TAS PADA TEMPAT YANG TELAH DISEDIAKAN
- MENJAGA DAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS KEBERSIHAN, KERUSAKAN, KEHILANGAN ALAT-ALAT LABORATORIUM KOMPUTER
- PADA SAAT PELAJARANN TIK SEMUA SISWA WAJIB MENAATI TATA TERTIB SEKOLAH (KEGIATAN DENGAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH RAPI)
- UNTUK KEPERLUAN SEKOLAH/OSIS HARUS SEIJIN PETUGAS DENGAN PERSETUJUAN KEPALA SEKOLAH SELAKU PENANGGUNGJAWAB LABORATORIUM KOMPUTER
III. PENGGUNA LABORATORIUM DI LUAR JAM YANG TELAH DITETAPKAN / BAGI LUAR SMP
NEGERI 2 TENGGARANG
- HARUS ADA IJIN DARI KEPALA SEKOLAH/PETUGAS DAN MENUNJUKKAN PERMOHONAN IJIN DARI INSTANSI TERKAIT
- MENAATI TATA TERTIB SEBAGAIMANA TERCANTUM DIATAS
- MENAATI KETENTUAN ADMINISTRASI (SISTEM SISWA) SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TELAH DIATUR PADA PERENCANAAN ANGGARAN YANG TELAH DITETAPKAN
IV. TATA TERTIB TERKAIT YANG BELUM TERCANTUM DIATAS, DIATUR KEMUDIAN
0 komentar:
Posting Komentar