TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 2 TENGGARANG
- Anggota perpustakaan adalah guru, karyawan dan siswa yang memiliki kartu anggota.
- Anggota perpustakaan berhak menggunakan koleksi dan wajib memelihara dengan baik.
- Buku referensi, koran dan majalah hanya boleh dibaca di ruang perpustakaan.
- Peminjaman koleksi dilaksanakan pada setiap hari efektif.
- Setiap pengunjung wajib mengisi buku kunjungan.
- Pengunjung memberitahukan terlebih dahulu kepada petugas untuk semua kegiatan di perpustakaan.
- Setiap pengunjung harus menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan perpustakaan.
- Setiap pengunjung dilarang membawa tas, makanan dan minuman ke ruang perpustakaan.
- Para pengunjung dilarang mencoret, menulis, merusak dan mengotori koleksi.
- Setiap peminjaman buku jangka waktu 4 hari, selanjutnya dapat diperpanjang 1 kali selama 4 hari.
- Setiap koleksi yang terlambat dikembalikan dikenakan denda sebesar Rp. 500,- / hari.
- Pengunjung wajib menggunakan kartu perpustakaan bila akan meminjam koleksi.
- Pengunjung tidak dibenarkan menggunakan kartu pinjaman milik orang lain.
- Anggota perpustakaan yang menghilangkan koleksi harus mengganti dengan koleksi yang sama.
- Bila petugas tidak ada dilarang masuk ke ruang perpustakaan.
- Pelanggaran tata tertib ini akan dikenakan sangsi.
0 komentar:
Posting Komentar