Pada Senin kemarin tanggal 11 November 2013, 8 siswa SMP Negeri 2 Tenggarang mengikuti 'Kegiatan Penguatan Pengarusutamaan Gender dan Anak'. Kegiatan diadakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso. Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari sekolah-sekolah yang ada di Bondowoso berlangsung di Aula Simphony. Salah satu materi yang disampaikan adalah tentang Hak dan Kewajiban Anak.
Anak adalah manusia yang berusia dibawah 18 tahun (termasuk janin) dengan ciri-ciri sbb :
- Masih bergantung pada orang dewasa
- Sedang berkembang (kecerdasannya)
- Tumbuh (jasmani bertambah tinggi dan besar)
- Dalam masa belajar
- Mempunyai cita-cita
- Suka meniru terutama kepada panutannya
- Berkumpul dengan temannya
Hak Dasar Anak
- Hak hidup dan kelangsungan hidup
- Hak Tumbuh dan berkembang
- Hak perlindungan dan
- Hak Partisipasi
Hak
hidup dan kelangsungan hidup
- Setiap anak berhak atas kehidupan dan kelangsungan hidup secara wajar, sehingga setiap anak harus:
- Mempunyai identitas yakni nama dan akte kelahiran
- Tidak boleh dibunuh karena tidak dikehendaki atau karena ras dan agama tertentu
- Mendapat jaminan makanan/gizi
- Berada pada lingkungan yang aman dan sehat
Hak
Tumbuh dan berkembang
TUMBUH
berkaitan dengan perubahan ukuran, jumlah, dan besar dari seorang
individu yang dapat dibedakan dengan
berat (gram, kilogram) atau panjang (cm,
meter).
BERKEMBANG
merupakan tahap perubahan kualitatif yang sistematis, yang
mengikuti pola tertentu dan dialami oleh individu
sepanjang hidupnya. Perubahan ini meliputi perubahan :
- Perkembangan fisik
- Perkembangan kognitif
- Perkembangan emosional/psikologis
- Perkembangan sosial
- Perkembangan spiritual
- Hak perlindungan
Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan salah antara lain :
- Kekerasan baik fisik maupun mental
- Eksploitasi ekonomi dan seksual
- Diskriminasi dan ketidakadilan
- Penelantaran Situasi konflik (kerusuhan)
Hak
Partisipasi
- Setiap anak berhak berpartisipasi dalam :
- Ditanya pendapatnya dan berbeda pendapat
- Membangun hubungan akrab dengan orang tua
- Berkomunikasi dengan orangtua dalam pelajaran dan cita-cita
- Menghargai rasa ingin tahu anak
Kewajiban Anak
- Menghormati orang tua, wali dan guru.
- Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman.
- Mencintai tanah air, bangsa dan negara.
- Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya dan
- Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Prinsip Pemenuhan Hak Anak
- Non diskriminasi ( semua anak tanpa kecuali harus dipenuhi hak-haknya);
- Kepentingan terbaik bagi anak;
- Mengutamakan hak hidup, tumbuhkembang dan perlindungan serta;
- Menghargai pendapat anak
Jadi upaya pemenuhan hak anak harus dilakukan
dalam upaya perlindungan anak untuk
menjamin generasi yang lebih berkualitas,
sejahtera dan berakhlak mulia.
0 komentar:
Posting Komentar