Salah satu hasil yang didapat dari kegiatan di aula Simphony tersebut adalah agar orang tua, guru, pemerintah, masyarakat, dan institusi lain memperhatikan dan memberikan hak anak. Kampanye agar anak tidak melakukan Nikah Dini juga perlu ditekankan. Komitmen pemerintah untuk melindungi, menghormati, dan mempromosikan hak anak adalah melalui pembentukan Desa Layak Anak.
Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka:
a.mempromosikan,
b.melindungi,
c.memenuhi dan menghormati
hak-hak anak, yang
direncanakan secara sadar dan berkelanjutan
Adapun dasar dalam Pengembangan
Desa/Kelurahan Layak Anak adalah Permen PP dan PA RI No
14 Tahun 2010 tentang JUKNIS Kab/Kot Layak Anak di Desa/Kelurahan
14 Tahun 2010 tentang JUKNIS Kab/Kot Layak Anak di Desa/Kelurahan
Tahapan-tahapan Desa/Kelurahan Layak Anak
Tahap 1. Persiapan di Tingkat
Desa
1.
Menyamakan persepsi bersama ttg
Program DLA/KLA untuk menghargai,
melindungi, memenuhi hak – hak anak
2.
Membangun impian bersama
tentang masa depan anak yang ingin dicapai
3.
Mengidentifikasi tokoh
masyarakat, pendidik, untuk menjadi penggerak program DLA/KLA
4.
Membuat kesepakatan prinsip
bersama tentang pengembangan desa/kel layak anak
5.
Melatih tokoh penggerak sebagai
fasilitator dengan Konsep Pemahaman tentang Hak Anak dan teknik2 pengembangan
program yang berpihak pada hak anak
6.
Membentuk forum anak agar
secara aktif berpartisipasi dalam
seluruh tahapan.
Tahap 2. Data Dasar/Analisa
Situasi Anak
1.
Pengembangan dan menyepakati
indikator data dasar Desa/Kelurahan Layak Anak yang disinkronisasikan dengan
data dasar Kab/Kota dan ASIA.
2.
Mengumpulkan data dasar di tk
desa/kelurahan, dan hasil data dasar desa /kelurahan untuk Analisa situasi di tk desa.
3.
Proses Analisa situasi tk. Ds/Kel menggunakan
Pendekatan PLA (Participatory Learning Action)
yg menggunakan metode spt: Transek, peta desa/kel yang berisi peta
sumberdaya alam, sumber daya sosial –wealth ranking dan sumber daya, diagram
venn. Hasil yg diharapkan adalah gambaran permasalahan anak dan potensi
desa/kel.
4.
Analisa Permasalahan dengan
melakukan prioritas masalah dengan teknik ranking dan analisis penyebab
(akar) masalah- dengan teknik: Pohon
masalah
Tahap 3. Perencanaan (Rencana
Aksi)
1.
Setelah mengetahui penyebab
masalahnya baru mencari jalan keluar penyelesaian masalah. Dengan pendekatan
“Pohon Solusi” Hasil Pohon Solusi adalah: Rekomendasi kegiatan untuk pemecahan
masalah .
2.
Mengkaji kegiatan2 yang
direkomendasikan dengan menghasilkan program 3 tahunan berisi tentang hal2 sbb:
3.
Visi dan misi desa/kel Layak
anak
4.
Peran masyarakat, peran
pemerintah (SKPD dan pemangku kewajiban lainnya) dan Forum Anak
5.
Berapa Anggaran dan darimana
sumber dana.
6.
Waktu untuk pelaksanaan
kegiatan.
7.
Kesepakatan cara dan alat
monitoring dan evaluasi thd rencana tersebut
Tahap 4. Pelaksanaan Rencana
Aksi
1.
Melaksanakan program kegiatan
yang sudah direncananakan.
2.
Memobilisasi sumberdaya yang
sudah dialokasikan pada tahapan perencanaan.
3.
Memastikan pelaksanaan sesuai
dengan jadwal waktu, keterlibatan para pihak sesuai dengan bidang tugas masing
– masing dan Forum Anak.
4.
Melakukan koordinasi efektif
secara berkelanjutan
Tahap 5. Monitoring dan
Supervisi
1.
Memonitor input , proses,
output dari kegiatan yang dilakasanakan.
2.
Menemukan kendala – kendala dan
mencari jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi dalam proses.
3.
Memberikan rekomendasi –
rekomendasi perbaikan agar tujuan dapat
di capai.
Tahap 6. Refleksi & Masukan
untuk Perbaikan
1.
Mengkaji atau menilai
rekomendasi – rekomendasi kemudian memilih rekomendasi yang paling effektif dan
effisien untuk mencapai tujuan tersebut dari hasil monitoring.
2.
Membuat rencana baru untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis
untuk mencapai tujuan utama.
Sedangkan Indikator Desa/Kota Layak Anak adalah :
1
|
Adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan
untuk pemenuhan hak anak
|
2
|
Persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak,
termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan
|
3
|
Jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan,
program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok
anak lainnya
|
4
|
Tersedia sumber daya manusia (SDM) terlatih KHA dan
mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan
|
5
|
Tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin,
umur, dan kecamatan
|
6
|
Keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak
anak
|
7
|
Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak
|
8
|
Persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan
Kutipan Akta Kelahiran
|
9
|
Tersedia fasilitas informasi layak anak
|
10
|
Jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada
di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan
|
11
|
Persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 tahun
|
12
|
Tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga
tentang pengasuhan dan perawatan anak
|
13
|
Tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA)
|
14
|
Angka Kematian Bayi (AKB)
|
15
|
Prevalensi kekurangan gizi pada balita
|
16
|
Persentase ASI ekslusif
|
17
|
Jumlah Pojok ASI
|
18
|
Persentase imunisasi dasar lengkap
|
19
|
Jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan
reproduksi dan mental
|
20
|
Jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh
akses peningkatan kesejahteraan
|
21
|
presentase rumah tangga dengan akses air bersih
|
22
|
persedia kawasan tanpa rokok
|
23
|
Angka partisipasi pendidikan anak usia dini
|
24
|
Persentase wajib belajar pendidikan 12 tahun
|
25
|
Persentase sekolah ramah anak
|
26
|
Jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan
prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah
|
27
|
Tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan
rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak
|
28
|
Persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus
yang memperoleh pelayanan
|
29
|
Persentase kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH)
yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative
justice)
|
30
|
Adanya mekanisme penanggulangan bencana yang
memperhatikan kepentingan anak
|
31
|
Persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk anak
|
0 komentar:
Posting Komentar