Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Timur Tahun 2014

Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Timur Tahun 2014

Jumat, 07 Juni 2013

Yogyakarta Sudah, Bondowoso masih Besok Pengumuman Kelulusan UN SD 2013....

Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan hasil kelulusan Ujian Nasional (UN) SD/MI secara serentak hari ini, Sabtu, 1 Juni 2013. Pengumuman kelulusan UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 di Yogyakarta ini lebih awal dari jadwal yang ditargetkan.

Jika sesuai jadwal yang telah disusun Kemdikbud, hasil UN tingkat SD/MI akan diumumkan tanggal 8 Juni mendatang. Dijadwalkan hasil UN dikirimkan dari penyelenggara UN tingkat propinsi ke kabupaten/kota paling lambat 3 Juni kemudian diumumkan ke peserta didik oleh sekolah paling lambat 8 juni 2013.

Rata-rata nilai total UN SD/MI di DIY adalah 23,26. Untuk rata-rata total Nilai Akhir jenjang SD/MI, Kota Yogyakarta meraih nilai terbaik, yaitu 23,62. Sedangkan untuk total nilai rata-rata terbaik Ujian Nasional, yaitu 23,41 diraih oleh Kabupaten Kulon Progo.

"Kalau dilihat dari hasil Ujian Nasional, Kabupaten Kulon Progo memperoleh total nilai rata-rata terbaik di DIY yaitu 23,41." kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Baskara Aji (31/05/2013).

UN tingkat SD/MI mengujikan tiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Berbeda dengan tingkat SMP dan SMA, soal UN SD/MI 2013 hanya satu variasi soal dan dibuat oleh daerah. Nilai akhir diperoleh dari nilai ujian sekolah, nilai rata-rata rapor, dan nilai UN.


Sedangkan kriteria kelulusan UN SD/MI ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (sekolah) ditentukan melalui rapat dewan guru dengan ketentuan:

  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
  • LulusUjian Sekolah/Madrasah
  • Lulus UN

Untuk tahun depan yaitu tahun pelajaran 2013/2014, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan. Kelulusan untuk untuk tingkat SD/MI hanya ditentukan berdasarkan tiga kriteria (a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah). Tidak ada lagi ketentuan lulus UN.


Sumber: sekolahdasar.net

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan