IV. Pembinaan Siswa.
1. Setiap ada pelanggaran tata tertib akan dilaksanakan pembinaan secara bertahap, disesuaikan dengan kualitas pelanggaran dengan pola pembinaan yang bersifat mendidik disamping juga sanksi sesuai dengar tingkat pelanggaran.
2. Hasil pembinaan sekolah dicatat sebagai data pelanggaran siswa.
3. Hasil pembinaan dijadikan bahan pertimbangan penilaian akhlak mulia dan kepribadian.
4. Partisipasi orang tua/wali siswa :
a. Panggilan orang tua :
· Setiap ada pelanggaran dengan kriteria tertentu akan diadakan pembinaan dengan orang tua siswa.
· Apabila orang tua tidak memenuhi undangan sekolah sampai undangan ke- dua maka siswa yang bersangkutan (kasus) dikembalikan sementara kepada orang tua/wali siswa sampai orang tua/wali siswa datang ke sekolah.
b. Semua orang tua/wali siswa dimohon secara sadar dan positif membantu agar peraturan tata tertib sekolah ditaati.
V.
Lain – lain
0 komentar:
Posting Komentar