A. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar diatur dengan cara berikut :
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh SMP Negeri 2 Tenggarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Pemanfaatan jam pembelajaran penguatan mata pelajaran matematika, sain, aplikasi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi kelulusan ujian nasional, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap sulit dan tidak terdapat didalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket. Untuk SMP Negeri2 Tenggarang kegiatan mandiri tidak terstrutur adalah 50 % dari waktu kegiatan tatap muka setiap mata pelajaran. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka di sekolah.
Kelas
|
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit
|
Jumlah jam pembelajaran per minggu
|
Minggu efektif per tahun ajaran
|
Waktu pembelajaran / jam per tahun
|
7
|
40
|
36
|
36
|
1.296
|
8
|
40
|
36
|
36
|
1.296
|
9
|
40
|
36
|
31
|
1.116
|
0 komentar:
Posting Komentar